Beranda » Berita » Kantor PWI Babel Dirusak: Teror Ancam Kebebasan Pers?

Kantor PWI Babel Dirusak: Teror Ancam Kebebasan Pers?

Girimulya.id – Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sasaran pengrusakan oleh orang tak dikenal. Insiden ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, dan disertai pesan ancaman yang mencatut nama institusi BIN pada Senin siang, 30 Maret 2026.

Fakhruddin Halim, Sekretaris PWI Bangka Belitung, menemukan kantornya dalam kondisi berantakan saat tiba untuk bekerja sekitar pukul 13.30 WIB. Selain kerusakan fisik, pelaku juga meninggalkan pesan intimidatif yang membuat pengurus PWI geram. Oleh karena itu, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Pengrusakan Kantor PWI Babel

Fakhruddin menjelaskan, kejanggalan pertama yang ia temui adalah pintu depan kantor yang hanya terikat tali dari dalam. Kecurigaannya semakin menjadi-jadi saat mendapati pintu belakang kantor sudah jebol dan terbuka lebar. Ternyata, pemandangan di dalam kantor lebih parah dari yang ia bayangkan.

Kondisi ruangan kantor Sekretariat PWI Bangka Belitung sudah porak-poranda. Pelaku pengrusakan merusak sejumlah fasilitas kantor, termasuk menggores kursi tamu dengan senjata tajam. Tidak hanya itu, pelaku juga membakar sajadah di atas kuali serta memotong kabel listrik. Tentu saja, tindakan ini bukan hanya vandalisme biasa, melainkan sebuah pesan yang memiliki tujuan tertentu.

Pesan Ancaman dan Reaksi PWI Bangka Belitung

Yang lebih mengagetkan, pelaku meninggalkan dua pesan berbahasa Bangka. Pesan pertama berbunyi ‘Yo Begasak’ (Ayo Bertarung) dan pesan kedua ‘Bencong Bai’ (Banci Semua), Salam BIN. Fakhruddin segera melaporkan kejadian ini kepada Ketua PWI dan pengurus lainnya. Insiden ini jelas bukan hanya sekadar pengrusakan, tetapi juga bentuk intimidasi terhadap PWI Bangka Belitung.

Baca Juga :  Verdonk Resmi Kembali Dengarkan Sorak Fans Indonesia di GBK

Ketua PWI Bangka Belitung, Muhammad Faturrahman, langsung mengambil tindakan cepat dengan melaporkan pengrusakan dan ancaman ini ke Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang. Ia berharap aparat kepolisian segera mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku dan dalang di baliknya. “Kami berharap aparat kepolisian segera mengungkap peristiwa ini serta menangkap pelaku dan dalang di baliknya,” tegas Faturrahman.

Motif di Balik Teror: Sengaja Ditujukan kepada Wartawan?

Faturrahman menduga aksi teror tersebut berkaitan dengan pemberitaan dan sengaja ditujukan kepada wartawan yang tergabung dalam PWI Bangka Belitung. Dugaan ini muncul karena barang-barang berharga seperti komputer dan televisi tidak diambil oleh pelaku. Akan tetapi, barang-barang bernilai kecil justru raib. Oleh karena itu, ia menduga hilangnya barang-barang tersebut hanya kamuflase untuk mengesankan adanya pencurian.

Tidak hanya itu, pesan ancaman yang ditinggalkan pelaku semakin memperkuat dugaan bahwa aksi ini memang ditujukan untuk mengintimidasi wartawan. PWI Bangka Belitung menyatakan tidak akan gentar menghadapi ancaman ini dan akan terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Hendra, turut mengecam keras aksi pengrusakan ini. Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku. Menurutnya, pengrusakan disertai pesan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan profesi jurnalis.

“Aparat harus mengungkap kasus ini, termasuk aktor intelektual di baliknya,” ujar Hendra. Hendra juga meminta Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik. Perlindungan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menjaga Kebebasan Pers dan Profesionalisme Jurnalistik

Hendra menambahkan jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan, silakan menempuh mekanisme yang diatur undang-undang. Mekanisme yang dimaksud antara lain hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Ia juga mengimbau rekan-rekan jurnalis untuk bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Korupsi Haji Terbaru: KPK Incar Kerugian Negara, Bukan Suap

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kebebasan pers dan menghormati kerja jurnalistik. Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Pengrusakan kantor PWI Bangka Belitung disertai pesan ancaman menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menangkap pelaku. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap upaya untuk meredupkannya harus dilawan dengan tegas. Jurnalisme yang profesional dan beretika adalah kunci untuk menjaga informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat.