Girimulya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji dan umrah Maktour, dalam dugaan korupsi kuota haji per 30 Maret 2026. Pendalaman ini berfokus pada dua klaster penyidikan, yaitu alur perintah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dan aliran dana ke sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Upaya ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama. Selain itu, pendalaman ini juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat guna menjerat pihak-pihak yang terlibat.
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. “Kami akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Asep juga menjelaskan bahwa KPK tengah berupaya mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini. Ia menekankan bahwa penyidik memerlukan minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Haji
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang lebih mendalam. Selain itu, KPK juga berencana untuk terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Modus Operandi Korupsi Kuota Haji
Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengajukan permintaan tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.
Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2026. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Asep menyebut keduanya melakukan pengisian kuota tersebut bersama Kementerian Agama sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.
Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Haji
KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2026.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2026.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep. Apakah ini akan menyeret nama-nama baru?
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
KPK menjerat Ismail dan Asrul dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus ini?
Kesimpulan
KPK terus berupaya memberantas korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk mendalami peran pemilik Maktour dalam kasus ini. Dengan penetapan tersangka baru dan pengumpulan bukti yang lebih kuat, KPK berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji dengan tenang dan tanpa adanya praktik korupsi.
