Girimulya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2026. Penetapan ini menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Kasus ini berfokus pada kerugian keuangan negara yang signifikan.
Alasan KPK Pakai Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji Terbaru 2026
KPK menjelaskan alasan mengapa tidak menerapkan Pasal suap, meskipun menemukan adanya aliran dana dari agen perjalanan haji dan umrah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa cakupan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor lebih luas karena mengandung unsur merugikan keuangan negara.
“Penggunaan Pasal 2, Pasal 3, itu ada unsur merugikan keuangan negara. Nah, rezim dari Undang-undang Antikorupsi di negara kita ini itu lebih berpihak kepada asset recovery (pemulihan aset),” ujar Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/3).
Asep menambahkan, penggunaan Pasal kerugian negara dianggap lebih tepat untuk memulihkan aset yang diambil secara tidak sah atau melawan hukum. Tujuannya adalah agar negara dapat mengambil kembali uang atau kekayaan yang dialihkan secara ilegal oleh para pelaku.
“Kami berpikiran bahwa kerugian keuangan negara itu harus dipulihkan sehingga negara bisa mengambil kembali uang atau kekayaan negara atau aset negara yang saat ini diambil alih secara tidak sah oleh para pelaku tindak pidana ini,” jelasnya.
Dengan pemulihan aset negara, Asep berharap dana tersebut dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan haji.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji 2026 Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tahun 2026 merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Selama penyidikan, KPK menemukan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di berbagai wilayah Indonesia menerima kuota yang telah diatur sebelumnya.
KPK berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian negara tersebut. Asep menjelaskan bahwa perhitungan rinci akan menjadi domain auditor BPK, dan proses persidangan diharapkan dapat memperjelas metodologi penghitungan serta asal-usul angka Rp622 miliar tersebut.
Peran Tersangka dalam Pengaturan Kuota Haji Ilegal
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keduanya juga dituduh memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Kedua tersangka bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah), serta pihak-pihak lainnya mengadakan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen. Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Aliran Dana Haram dalam Kasus Korupsi Haji Terbaru
“Sedangkan tersangka ASR [Asrul Azis Taba] diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar US$406.000,” lanjut Asep.
Atas pemberian itu, sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2026 dengan total sebesar Rp40,8 miliar. Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada saat itu, ungkap Asep.
Dampak Korupsi Haji dan Upaya Pemulihan Aset
Korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan bagi calon jamaah. Praktik ilegal seperti pengaturan kuota, suap, dan penyalahgunaan wewenang dapat menghambat akses masyarakat terhadap ibadah haji yang berkualitas.
Oleh karena itu, upaya KPK dalam mengungkap dan menindak pelaku korupsi haji menjadi sangat penting. Lebih dari itu, upaya pemulihan aset negara yang dikorupsi diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perbaikan sistem penyelenggaraan haji di masa depan. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana hasil pemulihan aset dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas, pelayanan, dan subsidi bagi calon jamaah haji, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Dengan demikian pelayanan haji dapat jadi lebih baik di tahun-tahun mendatang. Negara pun bisa mengambil pelajaran atas kasus ini. Selain itu, pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat juga diperlukan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan. Bagaimana menurut Anda?
