Girimulya.id – DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tujuan segera menetapkannya sebagai Undang-Undang. Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, Nyoman Partha, mengonfirmasi hal ini di Denpasar, Selasa (31/3), menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus digenjot.
Komisi III DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum. Mereka di antaranya Prof. Bayu Dwi Anggoro (Kepala Badan Keahlian DPR), Maradona (Wakil Dekan FH Universitas Airlangga), dan Prof. Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman). Tujuan dari RDPU ini adalah untuk mengumpulkan masukan dalam rangka penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Urgensi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Nyoman Partha menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi ini sangat penting bagi Indonesia. Sebab, tindak pidana korupsi di Indonesia masih sangat meresahkan.
Transparency International Indonesia mencatat, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2026 mengalami penurunan skor menjadi 34. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Indonesia berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37.
Kerugian Negara dan Pemulihan Aset
“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa tingginya kerugian negara akibat berbagai tindak pidana belum dapat dipulihkan secara optimal.
Mekanisme hukum yang berlaku saat ini masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based). Oleh karena itu, RUU ini menawarkan pendekatan baru yang lebih berfokus pada hasil kejahatan (profit-oriented) melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Melalui mekanisme NCB ini, negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, mempercepat pemulihan kerugian negara, dan memutus aliran dana kejahatan.
Pendekatan pemidanaan pada pelaku seringkali terhambat berbagai kendala. Misalnya, sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau meninggal dunia. Akibatnya, aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas.
Isu Krusial dalam RUU Perampasan Aset
Beberapa isu krusial berpotensi memicu perdebatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Pertama, penerapan NCB Asset Forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) dinilai berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Apakah benar demikian?
Kedua, pembuktian terbalik dapat membebani pemilik aset. Ketiga, batas kewenangan aparat penegak hukum perlu diperjelas. Keempat, potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum menjadi perhatian penting. Kelima, perlindungan hak milik dan HAM harus diutamakan. Keenam, pengelolaan aset hasil rampasan juga menjadi isu yang perlu pembahasan mendalam.
Konsep Hukum: Conviction-Based vs Non-Conviction Based
“Terjadi perbedaan dua konsep hukum antara Conviction-Based (menunggu vonis pidana baru bisa dirampas) dengan Non-Conviction Based (tanpa perlu vonis pidana sudah bisa dirampas),” ujar Nyoman Partha.
Komisi III, lanjutnya, akan berupaya mencari titik tengah dari kedua pemikiran tersebut. Termasuk, bagaimana melakukan perampasan terhadap hasil dari kejahatan money laundry dari perdagangan manusia, nomine, kejahatan narkotika, hasil skema penipuan, dan lain-lain.
Update Terbaru 2026: Komitmen Pemberantasan Korupsi
Nyoman Partha menegaskan komitmen Komisi III dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini secepatnya. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Dengan adanya RUU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun 2026 dan seterusnya.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset menjadi harapan baru dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi. Pembahasan yang mendalam dan komprehensif sangat diperlukan untuk memastikan RUU ini efektif dan tidak melanggar hak asasi manusia. Implementasi RUU ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
