Beranda » Berita » Zakat Fitrah 2026: Faktor Ekonomi Pengaruhi Nilai?

Zakat Fitrah 2026: Faktor Ekonomi Pengaruhi Nilai?

Girimulya.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memproyeksikan zakat fitrah 2026 mengalami tren pertumbuhan, meskipun nilai ekonominya berfluktuasi. Sodik Mudjahid, Ketua Baznas, mengungkapkan proyeksi ini pada Senin, 30 Maret 2026, berdasarkan peningkatan jumlah muzaki atau wajib zakat dan faktor eksternal seperti harga beras dan kondisi ekonomi masyarakat.

Sodik menegaskan Baznas terus berupaya agar zakat berkontribusi signifikan terhadap pembangunan kesejahteraan. Menurutnya, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, melainkan juga instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat. Lalu, apa saja faktor yang memengaruhi fluktuasi nilai ekonomi zakat fitrah 2026?

Faktor Penentu Nilai Ekonomi Zakat Fitrah

Sodik menjelaskan, peningkatan penghimpunan zakat di tingkat pusat mencapai 9,15 persen. Angka ini naik dari Rp 11,86 miliar pada 2025 menjadi Rp 12,95 miliar pada tahun 2026. Secara nasional, pengumpulan zakat pada Ramadan tahun lalu mencapai Rp 4,63 triliun, terdiri dari Rp 715,6 miliar on balance sheet dan Rp 3,92 triliun off balance sheet.

“Hal ini menunjukkan bahwa secara umum tren zakat fitrah tetap tumbuh dan memiliki potensi besar untuk terus dioptimalkan,” ungkap Sodik. Selain itu, Baznas terus mengoptimalkan penerimaan zakat dengan berbagai cara di tahun 2026.

Strategi Baznas Optimalkan Zakat 2026

Baznas memperkuat ekosistem melalui perluasan kanal penghimpunan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga negara, swasta, hingga diaspora Indonesia. Tidak hanya itu, Baznas mengoptimalkan potensi zakat dari sektor ekonomi produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga sektor jasa dan perdagangan.

Baca Juga :  Selat Hormuz Terancam: Negara Teluk Persia Siapkan Jalur Pipa Alternatif 2026

Baznas juga mengembangkan pendekatan pada instrumen kekayaan modern seperti zakat tabungan, deposito, emas, dan saham. “Baznas terus memperkuat strategi berbasis ekosistem, memperluas kanal penghimpunan,” imbuhnya.

Proyeksi Potensi Zakat Fitrah 2026

Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi zakat fitrah secara nasional berada di kisaran 480,1 hingga 541,4 ribu ton beras, setara dengan Rp 6,4 sampai Rp 7,1 triliun. Potensi zakat fitrah tersebut dihitung dengan estimasi jumlah muzaki yang diperkirakan mencapai 192,0–216,6 juta jiwa di Indonesia atau sekitar 80 – 90 persen dari total penduduk Muslim.

Sementara itu, Kementerian Agama memproyeksikan potensi zakat fitrah nasional pada 2026 mencapai 610,7 ribu ton beras senilai Rp 7,95 triliun. Volume beras ini meningkat dari 604,7 ton beras pada tahun sebelumnya. Akan tetapi, nilai ekonominya justru menurun dari Rp 7,99 triliun pada 2025 menjadi Rp 7,95 triliun tahun ini.

Digitalisasi Pembayaran Zakat Fitrah

Kementerian Agama memulai digitalisasi pembayaran zakat fitrah pada 2026. Pembayaran zakat sudah bisa menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) statis, dompet digital, dan platform zakat online. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menjelaskan inovasi ini bertujuan agar setiap transaksi zakat langsung tercatat di sistem Baznas sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi zakat.

“Secara otomatis mencatat transaksi ke dalam sistem keuangan Baznas,” kata Abu pada Senin, 16 Maret 2026. Digitalisasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam membayar zakat, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.

Penetapan Besaran Zakat dan Faktor Penurunan Nilai Ekonomi

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 sampai 3,5 liter beras atau makan pokok per jiwa. Jika zakat dalam bentuk uang tunai, Baznas menetapkan nilai sebesar Rp 50 ribu per jiwa. Pembayaran zakat bisa dilakukan pada awal Ramadan atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Koperasi Desa Siap Beroperasi: Dukung Ekonomi 2026!

Upaya Optimalisasi Penerimaan Zakat

Selain digitalisasi, Kementerian Agama juga menyiapkan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan zakat pada Lebaran tahun ini. Badan Amil Zakat Nasional mendorong penguatan regulasi yang menerapkan standar akuntansi PSAK 409 secara menyeluruh. Bersamaan dengan itu, otoritas menyediakan panduan teknis yang seragam bagi Baznas di seluruh daerah dan unit pengumpul zakat.

Baznas juga mewajibkan unit pengumpul zakat menyusun laporan konsolidasi agar pengumpulan lokal terintegrasi dalam sistem nasional. Optimalisasi amil berbasis kultural pun ditempuh dengan memberikan legalitas hukum berupa Surat Keputusan Amil resmi kepada pengumpul zakat di masjid sebagai basis regulasi.

Baznas memanfaatkan kampanye dan edukasi di sosial media maupun di mimbar masjid untuk membangun kepercayaan masyarakat. Selain itu, Baznas mengimplementasikan monitoring real-time agar sistem unit pengumpul zakat dan sistem informasi manajemen Baznas terhubung. “Agar transaksi dapat dipantau secara langsung untuk mencegah keterlambatan data dan under-reporting,” pungkasnya.

Kesimpulan

Fluktuasi nilai ekonomi zakat fitrah 2026 dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga beras dan jumlah muzaki. Meski terjadi penurunan nilai ekonomi, Baznas terus berupaya mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat melalui berbagai strategi, termasuk digitalisasi dan penguatan regulasi. Dengan pengelolaan yang baik, zakat diharapkan dapat terus berkontribusi pada kesejahteraan umat dan pembangunan sosial ekonomi di Indonesia.